Mengenal Sistem Peradilan di Indonesia

mengenal sistem peradilan di indonesia

Peradilan merupakan suatu proses pemeriksaan, pemutusan, dan penyelesaian suatu perkara yang dilakukan dengan cara tertentu. Proses ini dilakukan oleh lembaga peradilan. Sistem peradilan di Indonesia sendiri berupa forum publik resmi yang pelaksanaannya berlandaskan hukum acara.

Jenis Peradilan Indonesia

Sebagai negara hukum, tentu saja Indonesia memiliki sistem yang jelas dalam hal peradilan seperti disampaikan Kemdikbud.co.id. Berbagai aturan peradilan juga sudah ditetapkan dalam undang-undang. Dalam sistem peradilan Indonesia, Anda mengenal 5 jenis peradilan, yakni:

1. Peradilan Umum

Pertama, ada jenis peradilan umum. Peradilan yang satu ini menangani berbagai perdata dan perkara pidana secara umum. Pengadilan Negeri berperan sebagai badan pengadilan tingkat I. Sementara, Pengadilan Tinggi menduduki badan pengadilan tingkat banding.

Jenis peradilan ini sudah diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986, UU No. 8 Tahun 2004, UU No. 49 Tahun 2009, dan Putusan MK No. 37/PUU-X/2012. Kemudian, peradilan umum digolongkan lagi menjadi 6, yakni:

  • Pengadilan anak, dilakukan untuk anak yang diduga melakukan tindak pidana dalam usia 12 sampai 17 tahun
  • Pengadilan perikanan, dilakukan untuk berbagai tindak pidana dalam bidang perikanan
  • Pengadilan niaga, dilakukan untuk kasus pailit, kekayaan intelektual, penundaan pembayaran utang, dan likuidasi
  • Pengadilan hubungan industrial, mengatasi perkara yang berhubungan dengan PHK, perselisihan hubungan industrial, dan perdebatan antar serikat buruh dalam perusahaan
  • Pengadilan korupsi, dilakukan atas tuntutan yang diajukan oleh KPK
  • Pengadilan HAM, dilakukan atas perkara yang berhubungan dengan kejahatan genosida dan kemanusiaan

Lihat juga: Mengenal Sistem Pendidikan di Indonesia

2. Peradilan Tata Usaha Negara

Selanjutnya, ada peradilan terkait tata usaha negara. Peradilan ini memang dikhususkan untuk menangani berbagai perkara atau gugatan terhadap pejabat administrasi negara. Biasanya, penyebab dari tuntutan tersebut adalah kesalahan penulisan yang merugikan seseorang atau badan tertentu.

Peradilan ini sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986, kemudian diubah dalam Putusan MK No. 37/PUU-X/2012. Di bawah peradilan ini, terdapat pengadilan khusus, yakni Pengadilan Pajak. Seperti namanya, pengadilan ini bertujuan untuk  menangani berbagai masalah sengketa pajak.

3. Peradilan Agama

Selanjutnya, ada Peradilan Agama yang berguna untuk memutuskan perkara yang berkaitan dengan agama, seperti pembagian harta, pengurusan hak waris, dan perceraian. Peradilan ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989. Ada dua tingkatan Peradilan Agama, yakni Peradilan Agama Tingkat I dan Peradilan Agama Tinggi.

4. Peradilan Tipikor

Sudah tahun 2021, tapi tindak pidana korupsi di Indonesia masih merajalela. Sadar akan hal itu, Indonesia membuat lembaga Peradilan Tipikor untuk mengadili masyarakat atau para pejabat yang korupsi. Peradilan ini juga sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002.

Peradilan yang satu ini berkedudukan di provinsi dan menjadi suatu kesatuan dengan PN (Pengadilan Negeri). Susun keanggotaan Peradilan Tipikor adalah ketua, wakil, hakim karir, dan hakim ad hock.

5. Peradilan Militer

Terakhir, ada peradilan militer. Seperti namanya, peradilan ini digunakan untuk mengadili para penegak hukum yang memiliki posisi di lingkungan angkatan bersenjata atau pertahanan dan keamanan negara. Peradilan ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997.

Berdasarkan pangkat militer yang dimiliki masing-masing, ada empat tingkatan peradilan militer, antara lain:

  • Pengadilan militer pertempuran, berfungsi untuk memutuskan perkara dan mengadili para tentara yang melakukan tindak pidana di medan pertempuran
  • Pengadilan militer utama, berguna untuk memeriksa dan memutuskan perkara tingkat banding
  • Pengadilan militer tinggi, berguna untuk mengadili tentara yang pangkatnya sudah mayor ke atas
  • Pengadilan militer tingkat pertama, berfungsi untuk mengadili tentara yang pangkatnya kapten ke bawah

Sebagai negara hukum sebagaimana juga disampaikan tim Osrepublik.com, Indonesia menganut sistem hukum yang adil, transparan, dan berlandaskan UU. Jadi, semua orang sama di mata hukum. Siapapun yang bersalah akan dihukum dan siapa yang benar akan dibebaskan.

Related articles:

Just a mediocre person, sering berjalan mengikuti arus. Menggunakan nama pena Haris Marsya dan aktif menulis di blog ini.